
- by Redaksi 2
- 07 Agustus 2025
Warga Pertanyakan Izin Proyek Gudang Pupuk di Gondanglegi
Jombang, WartaKarya - Proyek pengurukan tanah di Desa Gondanglegi, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang rencananya untuk pembangunan gudang pupuk, menuai polemik di kalangan masyarakat. Hal ini dipicu oleh dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan dari proyek tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas pengurukan dilakukan oleh PT Semi dari Nganjuk menggunakan bendera NJM, dan hingga kini belum terlihat adanya dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL.
“Kegiatan ini bisa berdampak pada lingkungan, apalagi lokasinya dekat pemukiman dan sekolah. Seharusnya dilengkapi dokumen lingkungan. Bahkan tanah urugnya pun diambil dari luar daerah, padahal di Jombang banyak pengusaha tanah urug,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Ia juga meminta Pemkab Jombang, khususnya Satpol PP untuk segera turun tangan jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Sementara itu, Rizal, selaku pelaksana proyek, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembangunan memang untuk gudang pupuk dan pengurukan dilakukan sembari menunggu proses pembangunan.
“Izin dari desa sudah ada. Tidak mungkin kami bekerja tanpa izin. Untuk Amdalin dari Dishub juga sudah ada. Izin lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” jelasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gondanglegi, Lukman Hakim, belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap kegiatan pengurukan dan pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), guna memastikan bahwa proyek sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku. **(Muk)